Konsultasi

16 Jan 2017

Tanya ya romo, bagaimana hukum gereja mengatur bagi seorang pria (bapak), mempunyai seorang istri dan seorang anak laki-laki, setelah meninggalnya anak semata wayangnya kemudian memutuskan ingin menghabiskan sisa hidupnya untuk hidup membiara. apakah dimungkinkan menurut gereja dan apakah ada tarekat yang bisa menerima orang yang pernah menikah untuk hidup membiara ? oh ya,... istrinya masih hidup dan mereka masih terikat perkawinan secara Katholik. Terima kasih untuk advicenya romo. GBU.

Domisili : Sunter Permai Jaya
Telepon : 08121031790
Email : sambada.poerwatmo@gmail.com
Nama : sambada poerwatmo

 

Bapak Sambada yang terkasih,

Kami turut berdukacita dengan meninggalnya anak semata wayang Bapak. Dalam suratnya yang pertama kepada umat di Korintus Paulus berpesan agar semua orang tetap hidup seperti yang telah ditentukan Tuhan baginya dan dalam keadaan seperti waktu ia dipanggil Allah. (1 Kor 7:17 dst) Bapak kan sudah menerima panggilan Allah sebagai seorang kepala keluarga, suami, dan ayah. Maka, tetaplah hidup sebagai seorang pria yang mempunyai istri. 

Kalau Bapak ingin hidup Bapak lebih rohani dan ingin merasakan pola hidup membiara meskipun statusnya awam beristri, saya anjurkan Bapak untuk mempertimbangkan ordo ketiga, misalnya OFS (Ordo Fransiskan Sekular). Mengenai OFS Bapak bisa membacanya di website ini juga

http://parokisantolukas.org/detail.php?id=1168

Selamat melayani

Tim Web Admin

 


Media Lainnya