PROTOKOL PERLINDUNGAN ANAK DAN DEWASA RENTAN (PPADR)

Dipublikasikan tanggal 12 November 2025

Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan  (PPADR) Paroki Sunter

 

Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan (selanjutnya disebut “PPADR”) Keuskupan Jakarta diluncurkan pada 8 Januari 2022 sejalan dengan Tahun Penghormatan Martabat Manusia (Arah Dasar KAJ 2022-2026).

PPADR adalah suatu protokol yang diinisiasi oleh Keuskupan Agung Jakarta untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Apabila kekerasan tersebut terjadi, memastikan Gereja hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan pemulihan kepada korban.

Keuskupan Agung Jakarta berkomitmen untuk menghargai martabat manusia dengan mencegah dan mengupayakan penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual,  khususnya yang dialami oleh anak dan dewasa rentan. 

Tujuan utama dari Protokol ini adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, dan, apabila kekerasan tersebut terjadi, memastikan Gereja hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan pemulihan kepada korban.

Gereja tidak akan memberi toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak atau orang dewasa rentan, yang dilakukan oleh orang di lingkaran gereja, karyawan atau orang lain yang berafiliasi dengan pelayanan di dalam lingkungan atau aktifitas gereja. 

Dalam upaya menjaga serta membangun gereja ramah anak dan dewasa rentan, Tim PPADR menerima pelaporan tindak kekerasan dalam lingkup Gereja St Lukas Sunter kepada umat yang melihat / mengalami tindak kekerasan maupun eksploitasi (offline, online). Laporan tidak terbatas oleh waktu, dalam artian, jika ada tindakan kekerasan atau eksploitasi terjadi di masa lalu, umat tetap bisa melapor, karena diutamakan untuk pendampingan pemulihan terhadap korban. Tim PPADR akan memberikan respon terhadap pelaporan maksimal 2x24 jam. Tidak menutup kemungkinan bagi pelapor jika tindak kekerasan terjadi diluar ranah PPADR, karena kami akan bersinergi dengan bidang lain dalam paroki maupun LSM lainnya dalam hal ini jika umat membutuhkan pendampingan psikologis, atau jika umat membutuhkan rumah aman maupun pendampingan hukum.

Berikut merupakan link form pelaporan tindak kekerasan dalam lingkup Gereja St. Lukas Sunter https://forms.gle/XUHUPgFHsNS6TCt99