Peraturan Pantang & Puasa

Dipublikasikan tanggal 03 March 2011

PERATURAN PANTANG DAN PUASA DALAM MASA PRAPASKAH

“Semua orang beriman kristiani menurut cara masing-masing wajib melakukan tobat demi hukum ilahi’ (KHK k. 1249). Dalam masa tobat ini Gereja mengajak umatnya “ secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat dan karya amal kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang” (ibid).

Di samping itu sebagai tanda pertobatan bersama, Gereja minta supaya umat juga menaati peraturan-peraturan.

Dalam Masa Prapaskah kita diwajibkan :

  • Berpantang dan berpuasa pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Agung, sedangkan pada hari Jumat lainnya dalam Masa Prapaskah hanya berpantang saja.
  • Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh (KHK k. 1252). Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapan belas tahun (KHK k.97 sl).
  • Puasa artinya : makan satu kali sehari.
  • Yang diwajibkan berpantang : semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas (KHK k. 1252).
  • Pantang yang dimaksud disini : tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih sendiri sekurang-kurangnya satu dari kemungkinan-kemungkinan ini : pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok. Setiap orang Katolik sangat dianjurkan untuk memilih wujud pantangnya yang lebih bermanfaat untuk membangun sikap tobat yang berguna untuk pengembangan imannya.
  • Bila perkawinan dilangsungkan dalam masa Adven atau Prapaskah, atau hari lain yang diliputi suasana tobat, pastor paroki hendaknya memperingatkan para mempelai agar mengindahkan suasana tobat itu, misalnya jangan mengadakan pesta besar (Upacara Perkawinan, Komisi Liturgi 1976, hal.14).